Mekanisme Permohonan Informasi
- Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Jawa Barat & Banten/setempat, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas;
- Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannnya;
- Petugas memberi tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik;
- Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik;
- Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID Rindam III/Siliwangi menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku;
- Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan informasi Publik kepada pengguna informasi publik; dan
- Membukukan dan mencatat.
