RINDAM III/Siliwangi

Hak Pemohon Informasi

Hak Pemohon Informasi

  1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
  2. Setiap orang berhak :
    1. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    2. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    3. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang KIP;
    4. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    5. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut; dan
    6. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.
Exit mobile version